Berbagi di Facebook
Tweet di Twitter
KTP EL BERLAKU SEUMUR HIDUP

Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kudus bahwa KTP EL yang diterbitkan sebelum Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan, berlaku seumur hidup. Dengan demikian KTP EL yang diterbitkan sejak tahun 2011 yang masih mencantumkan masa berlaku sampai tahun 2017 juga berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya, sepanjang tidak mengalami perubahan data seperti pindah datang, perubahan status dan lain-lain.

Hal ini berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Januari 2016 Nomor 470/296/SJ perihal KTP EL berlaku seumur hidup serta memperhatikan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Berikut surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri perihal KTP EL berlaku seumur hidup :

3 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here