Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus akan melaksanakan kegiatan pelayanan pendaftaran dokumen kependudukan dan pencatatan sipil secara keliling atau jemput bola yaitu pelayanan permohonan Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Perekaman KTP Elektronik di desa – desa di Kecamatan Jati, dengan jadwal pelayanan di bawah ini.